Tergiur upah hingga Rp50 juta sekali membawa sabu dari negara jiran Malaysia, Gunawan (24) mahasiswa pelayaran yang sedang Peraktek Kerja Lapangan (PKL) di sebuah Kapal Fery Pesona Atlantik Zet Star yang membawa penumpang tujuan Tanjungbalai–Malaysia nekad menyambi sebagai kurir sabu.


Namun naas setelah dua kali berhasil menjalankan bisnis haram tersebut, untuk yang ketiga kalinya Gunawan akhirnya tertangkap oleh polisi saat ia membawa 316,26 gram sabu.

Informasi diproleh, tertangkapnya warga Jalan Binjai, Gang Beromban, Lingkungan X, Kelurahan Semula Jadi, Pulau Simardan, Kecamatan Datuk Bandar Timur Kota Tanjungbalai bermula saat petugas Unit Reskrim Polsek Tanjungbalai Selatan mendapat informasi bahwa seorang ABK Kapal Fery membawa sabu dari Malaysia.

Bermodal informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap Gunawan di Jalan Beting Semelur, Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar. GUnawan ditangkap saat mengendarai sepedamotor usai pulang dari Malaysia, Selasa (17/1).

“Pelaku kita ringkus di jalan. Dimana dalam rangsel pelaku ditemukan tiga paket sabu seberat 316,26 gram dalam kemasan serbuk milo,” ujar Kapolres Tanjungbalai AKBP Tri Setyadi Artono SIK MH melalui Kapolsek Tanjungbalai Selatan, Kompol Robet, Rabu (18/1)

Menurut Robet, sabu tersebut dibawa pelaku dari Malaysia dan hal tersebut sudah dua kali dilakukan pelaku.
“Berdasarkan pengakuan pelaku sabu tersebut diproleh dari kurir di Malaysia kemudia diserahkan kepada pelaku dan selanjutnya akan dijemput seseorang dari tangan pelaku,” terang Robet.

Dari bisnis haram tersebut pelaku diupah hingga Rp50 juta sekali membawa barang haram tersebut.

“Pelaku mengaku pertama membawa sabu tersebut diupah Rp50 juta dan yang kedua Rp45 juta dan yang ketiga ini pelaku akhirnya tertangkap,” paparnya.

Selain itu Robet menambahkan, pelaku ditangkap bermula saat petugas mendapat informasi bahwa seorang pekerja Kapal Pesona Atlantik Zet Star datang dari Malaysia  yang akan sandar di dermaga gudang PT Sabas wilayah Teluk Nibung, Kelurahan Sei Merbau dengan membawa ransel warna hitam yang di dalamnya ada sabu-sabu.

“Kita lakukan penyeldikan dan setelah kapal tersebut bersandar, pelaku diintai dan akhir tertangkap,” sebutnya.

Atas perbuatan pelaku dijerat dengan pasal 114 dan 112 Undang undang RI Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika

Sementara itu pelaku Gunawan ketika diwawancarai mengakui perbuatanya. Gunawan mengatakan nekat menyambi bisnis haram tersebut karena tergiur upah yang diterimanya.

“Pertama aku diupah Rp50 juta, yang kedua Rp45 juta pak. Kalau yang ini belum tau berapa, karena aku ditangkap,” katanya.