Komisi III DPR mempertanyakan perbedaan perlakuan proses hukum terhadap Yayasan Kedilan Untuk Semua, dibandingkan dengan Teman Ahok dan sumbangan Alfamart.

TITO

Komisi III DPR RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kapolri Jendral Pol. Tito Karnavian beserta jajarannya, Rabu (22/02). Dalam kesempatan itu, anggota DPR RI mempertanyakan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang yang dituduhkan kepada Yayasan Keadilan Untuk Semua (KUS) asuhan Ustad Adnin Armas.

Sejumlah anggota dewan menilai, kasus yang menyeret Yayasan KUS diproses oleh polisi dengan sangat cepat. Sebaliknya, kasus dana publik lainnya seperti Teman Ahok dan Sumbangan Alfamart tidak diproses dengan serius.

“Berdasar pada perkataan saudara Junimart (anggota Komisi III) pada rapat sebelumnya, bahwa ada aliran dana ke Teman Ahok, lalu bagaimana prosesnya? Karena cepat sekali pemrosesan kepada Al Mukarrom Al Hajj Al Ustadz Bachtiar Nasir,” ujar anggota Komisi III Muhammad Syafii kepada Kapolri dalam RDP di Gedung Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (23/2).

Menurut pria yang akrab disapa Romo itu, kasus dana Teman Ahok yang sempat ramai diperbincangkan beberapa waktu lalu seperti tidak ada kabarnya. Dia berharap agar proses terhadap  yayasan pendukung Basuki Tjahaja Purnama itu juga diproses secepat penyelidikan terhadap Ustadz Bachtiar.

Senada dengan Romo Syafii, anggota Fraksi PPP Arsul Sani meminta Polri

tegas dalam menindak segala dugaan bentuk pelangggaran pidana. Di sisi lain juga diperlukan rasa bijak dalam melakukan proses-proses penindakan hukum.

Arsul menjelaskan yang dimaksud bijak adalah adanya persamaan dalam penegakan hukum atau equality before the law. “Terkait dana umat yang masuk ke dalam Yayasan KUS, kenapa hanya dana publik yang masuk kepada Yayasan KUS saja yang diproses, sedangkan dana publik yang dikumpulkan oleh Teman Ahok, apakah di lidik atau disidik juga?” tanya Asrul.

 Baca Juga : Ini Dia Jawaban Ustadz Bachtiar Nasir Atas Tuduhan Teroris, ISIS dan Pemberitaan KOMPAS TV

Dia juga menyebut kasus pengumpulan dana sumbangan oleh Alfamart dari kembalian dari belanja customer dibawah 500 rupiah yang dipertanyakan oleh pelanggannya. Meski pihk Alfamart telah menjelaskan penyalurannya, belakangan hal itu juga menimbulkan perselisihan.


“Ada Konsumen yang  merasa menyumbang, dan menanyakan kemana saja uang-uang itu, dan menemukan keganjilan karena sumbangan pembeli itu diaku-aku menjadi dana Perusahaan atau CSR yang kemudian disalurkan kepada yayasan tertentu, sedangkan nilanya sampai puluhan milryar,” ujarnya.

Jawaban Kapolri

Saat tiba giliran menjawab, Kapolri Tito berkelit dengan dalih kasus dana teman Ahok sudah dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara dia tak memberikan penjelasan perihal sumbangan Alfamart.

“Kenapa kasus yang lain seperti teman Ahok atau Alfamart belum ditangani serius, kalau Teman Ahok sudah jelas, laporan dana Teman Ahok itu ke KPK, ” ungkap Tito singkat.

Kasus aliran dana ke Teman Ahok sempat menjadi sorotan beberapa waktu lalu. Dana sebesar Rp 30 miliar disebut masuk ke yayasan pendukung Basuki Tjahaja Purnama, berasal dari pengembang reklamasi.